Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara
Editor: tun_akhyar | Reporter : Rico
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:36:44

PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan vonis terhadap pasangan suami istri, bernama Ismaneli dan suaminya Iskandar, dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan PT. Kasus ini mencuat setelah keduanya menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit, sehingga dilaporkan ke jalur hukum.

Rudi Doharjo Sibarani, selaku Asset Manajemen Head PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan sejak hampir setahun lalu ke Polsek Binawidya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak perusahaan telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga mencapai tahap putusan.

Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibu berinisial Ismaneli dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara pada sidang hari ini. Sementara itu, suaminya, Iskandar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Rudi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan ,“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya, Kamis (12/12/2024) sore.

Ia juga menambahkan, kasus ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan hak-hak perusahaan pembiayaan, sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan.

Sidang putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung cukup panjang. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Mobil Kredit Belum Lunas Dijual, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Hukuman Penjara
Editor : tun_akhyar | Penulis: Rico
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:36:44

PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan vonis terhadap pasangan suami istri, bernama Ismaneli dan suaminya Iskandar, dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan PT. Kasus ini mencuat setelah keduanya menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit, sehingga dilaporkan ke jalur hukum.

Rudi Doharjo Sibarani, selaku Asset Manajemen Head PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan sejak hampir setahun lalu ke Polsek Binawidya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak perusahaan telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga mencapai tahap putusan.

Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibu berinisial Ismaneli dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara pada sidang hari ini. Sementara itu, suaminya, Iskandar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Rudi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan ,“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya, Kamis (12/12/2024) sore.

Ia juga menambahkan, kasus ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan hak-hak perusahaan pembiayaan, sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan.

Sidang putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung cukup panjang. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati. (rco)

Pilihan Editor
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri