|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52 |
---|
|
Lewat Tangan Dingin Syamsuar, Golkar Riau Sukses Tempati Rangking 7 Nasional di Pileg 2024
Senin, 13 Januari 2025 | 17:41:17 |
---|
|
Dua bulan Safari Jurnalistik, JMSI Pelalawan Tutup Kegiatan 2024 di Kecamatan Kerumutan
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:42:00 |
---|
|
Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Kamis, 9 Januari 2025 | 21:20:06 |
---|
|
IN MEMORIAM ATMAKUSUMAH: Sang Pendekar Kemerdekaan Pers Telah Tiada
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:45:43 |
---|
|
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:20:26 |
---|
PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan vonis terhadap pasangan suami istri, bernama Ismaneli dan suaminya Iskandar, dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan PT. Kasus ini mencuat setelah keduanya menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit, sehingga dilaporkan ke jalur hukum.
Rudi Doharjo Sibarani, selaku Asset Manajemen Head PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan sejak hampir setahun lalu ke Polsek Binawidya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak perusahaan telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga mencapai tahap putusan.
Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibu berinisial Ismaneli dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara pada sidang hari ini. Sementara itu, suaminya, Iskandar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Rudi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan ,“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya, Kamis (12/12/2024) sore.
Ia juga menambahkan, kasus ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan hak-hak perusahaan pembiayaan, sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan.
Sidang putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung cukup panjang. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati. (rco)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan vonis terhadap pasangan suami istri, bernama Ismaneli dan suaminya Iskandar, dalam kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport yang dikredit melalui perusahaan pembiayaan PT. Kasus ini mencuat setelah keduanya menjual kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit, sehingga dilaporkan ke jalur hukum.
Rudi Doharjo Sibarani, selaku Asset Manajemen Head PT. Mizuho Leasing Indonesia Cabang Pekanbaru, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan sejak hampir setahun lalu ke Polsek Binawidya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak perusahaan telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus ini berlanjut ke ranah hukum hingga mencapai tahap putusan.
Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibu berinisial Ismaneli dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara pada sidang hari ini. Sementara itu, suaminya, Iskandar, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Rudi menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengalihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan ,“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujarnya, Kamis (12/12/2024) sore.
Ia juga menambahkan, kasus ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan hak-hak perusahaan pembiayaan, sekaligus memperingatkan pihak lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan.
Sidang putusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang berlangsung cukup panjang. Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati. (rco)
|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi,...
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
---|
|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
---|
|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
---|
Ketua DPD RI Sambut Baik Usulan Pendidikan Hijau Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:32:45
|
|
---|
Sambut Libur Panjang di Akhir Januari, Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:18:21
|
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
Ketua DPD RI Sambut Baik Usulan Pendidikan Hijau Masuk Kurikulum Pendidikan
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:32:45
|
|
---|
Sambut Libur Panjang di Akhir Januari, Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:18:21
|
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52
|
---|
Hak Asuh Anak 3 Tahun Jadi Rebutan, Bukti Perilaku Tak Pantas Diajukan
Jumat, 17 Januari 2025 | 22:06:46
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:19:51
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak Seluruh Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
|
---|
Di Pelabuhan Roro Rupat, Polisi Gagalkan Peredaran 4,9 kg Sabu Jaringan Internasional
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28:00
|
|
---|
Kebakaran di Mandah Inhil, Tujuh Rumah dan Satu Pos Ronda Ludes Dilalap Api
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:23:19
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal dan Akhir Ramadhan
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
|
---|
PT TAL Pastikan Tak Terima TBS dari Teso Nilo, Widi: Kami Komit Patuhi Aturan Hukum
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14:10
|
|
---|
Raker Bersama BGN, Komite III DPD RI Dukung Program MBG dengan Sistem yang Lebih Efektif
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:22:21
|
|
---|
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Senin, 20 Januari 2025 | 20:02:26
|
|
---|
Gelar RDPU, Komite III DPD RI Bahas Kendala dan Solusi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 20 Januari 2025 | 19:38:59
|
|
---|