|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52 |
---|
|
Lewat Tangan Dingin Syamsuar, Golkar Riau Sukses Tempati Rangking 7 Nasional di Pileg 2024
Senin, 13 Januari 2025 | 17:41:17 |
---|
|
Dua bulan Safari Jurnalistik, JMSI Pelalawan Tutup Kegiatan 2024 di Kecamatan Kerumutan
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:42:00 |
---|
|
Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Kamis, 9 Januari 2025 | 21:20:06 |
---|
|
IN MEMORIAM ATMAKUSUMAH: Sang Pendekar Kemerdekaan Pers Telah Tiada
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:45:43 |
---|
|
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:20:26 |
---|
JAKARTA - Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa. Selama perjalanannya UU Pemda telah mengalami beberapa kali revisi. RUU Perubahan UU Pemda ini telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor urut 32 dimana DPD RI bagian dari Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Dalam proses pembahasannya, Komite I menemukan berbagai persoalan terkait pelaksanaan UU Pemda, terutama mengenai Otonomi Daerah dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Komite I DPD RI dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemda ini menemukan berbagai persoalan yang memerlukan jalan keluar, besar harapan kami RUU Perubahan Pemda ini dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2025,” ujar Andy.
Andy berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan kajian tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya mengenai Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan daerah-daerah yang telah menunggu begitu lama untuk dibukanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru tersebut.
“Kami telah menerima audiensi dari Forkonas Calon DOB di seluruh Indonesia, untuk itu kami minta agar pemerintah segara melakukan kajian dan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membuka moratorium pemekaran DOB,” pinta Andy.
Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan Frits Tobo Wakasu menilai bahwa dengan ditutupnya moratorium pemekaran DOB akan membunuh karakter masyarakat untuk maju di segala bidang. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera membuka keran DOB untuk dilakukan evaluasi kesiapan daerah pemekaran.
“Pemerintah harus segera membuka moratorium pemekaran, agar daerah dapat berbenah dan mempersiapkan daerahnya. Pemekaran perlu dilakukan terutama untuk daerah perbatasan yang merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Frits.
Pembahasan lain yang muncul dalam rapat kerja yaitu terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Anggota DPD RI Aceh Sudirman Haji Uma menilai pelaksanaan pilkada serentak kedepan perlu dibenahi. Menurutnya pemilihan langsung memerlukan biaya politik yang mahal. Untuk itu, sebaiknya dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
“Sebaiknya kita segera berbenah dalam pelaksanaan pemilu/pilkada serentak dengan memanfaatkan teknologi digital agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dan mengurangi biaya politik,” ucap Sudirman.
Senada dengan Sudirman, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara Hasan Basri mengungkapkan persoalan pilkada yang berbeda di setiap daerah. Menurutnya, biaya politik yang sangat mahal dan fenomena money politic bisa dirasakan tapi tidak bisa dihilangkan.
“Saya mengusulkan agar pemilu/pilkada menggunakan sistem hybrid dengan pemanfaatan teknologi IT hingga memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Bagi daerah yang tidak terjangkau teknologi maka pemilihan dilakukan secara langsung ke TPS, sementara yang terjangkau teknologi dapat melakukan pemilihan menggunakan teknologi IT,” pungkas Hasan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Carnavian menjelaskan dalam paparannya, sampai saat ini sejumlah 337 telah mengajukan calon DOB. Namun sejak ditutupnya moratorium pada tahun 2014 semasa pemerintahan Presiden SBY, DOB masih belum dapat terlaksana. Presiden yang juga Pimpinan DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagai penentu pemekaran suatu daerah menghentikan pemekaran daerah karena terkendala anggaran.
“Jika nanti dibuka moratorium, yang harus menjadi pertimbangan terwujudnya pemekaran daerah yaitu adanya kesiapan keuangan negara dan skala prioritas. Untuk itu, DPD RI perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar mendapatkan data dan penjelasan terkait kondisi fiskal negara mewujudkan pemekaran atau DPD RI dapat langsung berkomunikasi dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai DPOD,” jelas Tito.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan terkait pelaksanaan pilkada serentak, secara keseluruhan berjalan aman dan kondusif. Sampai saat ini, Kemendagri telah menerima permohonan gugatan pilkada sejumlah 86 untuk bupati dan 29 untuk walikota dan tidak ada gugatan untuk gubernur. Bima Arya mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang seluas-luasnya dalam menerima masukan pembenahan sistem pemilu/pilkada di Indonesia.
“Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pilkada dan pemilu. Kami menerima masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pilkada/pemilu di Indonesia. Apakah akan tetap dilaksanakan serentak atau pemilihan proporsional tertutup, hal ini akan kita lakukan evaluasi,” tutur Arya. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
JAKARTA - Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) telah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa. Selama perjalanannya UU Pemda telah mengalami beberapa kali revisi. RUU Perubahan UU Pemda ini telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 nomor urut 32 dimana DPD RI bagian dari Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Dalam proses pembahasannya, Komite I menemukan berbagai persoalan terkait pelaksanaan UU Pemda, terutama mengenai Otonomi Daerah dan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam pada Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (10/12/2024).
“Komite I DPD RI dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemda ini menemukan berbagai persoalan yang memerlukan jalan keluar, besar harapan kami RUU Perubahan Pemda ini dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang di tahun 2025,” ujar Andy.
Andy berpendapat bahwa Pemerintah perlu melakukan kajian tentang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) khususnya mengenai Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Menurutnya, kajian tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan daerah-daerah yang telah menunggu begitu lama untuk dibukanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru tersebut.
“Kami telah menerima audiensi dari Forkonas Calon DOB di seluruh Indonesia, untuk itu kami minta agar pemerintah segara melakukan kajian dan menerbitkan Peraturan Pemerintah dan membuka moratorium pemekaran DOB,” pinta Andy.
Pada kesempatan itu, Anggota DPD RI Dapil Papua Selatan Frits Tobo Wakasu menilai bahwa dengan ditutupnya moratorium pemekaran DOB akan membunuh karakter masyarakat untuk maju di segala bidang. Oleh sebab itu, pemerintah harus segera membuka keran DOB untuk dilakukan evaluasi kesiapan daerah pemekaran.
“Pemerintah harus segera membuka moratorium pemekaran, agar daerah dapat berbenah dan mempersiapkan daerahnya. Pemekaran perlu dilakukan terutama untuk daerah perbatasan yang merupakan garda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Frits.
Pembahasan lain yang muncul dalam rapat kerja yaitu terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Anggota DPD RI Aceh Sudirman Haji Uma menilai pelaksanaan pilkada serentak kedepan perlu dibenahi. Menurutnya pemilihan langsung memerlukan biaya politik yang mahal. Untuk itu, sebaiknya dalam pelaksanaan Pemilu/Pilkada dapat memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya.
“Sebaiknya kita segera berbenah dalam pelaksanaan pemilu/pilkada serentak dengan memanfaatkan teknologi digital agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dan mengurangi biaya politik,” ucap Sudirman.
Senada dengan Sudirman, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara Hasan Basri mengungkapkan persoalan pilkada yang berbeda di setiap daerah. Menurutnya, biaya politik yang sangat mahal dan fenomena money politic bisa dirasakan tapi tidak bisa dihilangkan.
“Saya mengusulkan agar pemilu/pilkada menggunakan sistem hybrid dengan pemanfaatan teknologi IT hingga memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Bagi daerah yang tidak terjangkau teknologi maka pemilihan dilakukan secara langsung ke TPS, sementara yang terjangkau teknologi dapat melakukan pemilihan menggunakan teknologi IT,” pungkas Hasan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Carnavian menjelaskan dalam paparannya, sampai saat ini sejumlah 337 telah mengajukan calon DOB. Namun sejak ditutupnya moratorium pada tahun 2014 semasa pemerintahan Presiden SBY, DOB masih belum dapat terlaksana. Presiden yang juga Pimpinan DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagai penentu pemekaran suatu daerah menghentikan pemekaran daerah karena terkendala anggaran.
“Jika nanti dibuka moratorium, yang harus menjadi pertimbangan terwujudnya pemekaran daerah yaitu adanya kesiapan keuangan negara dan skala prioritas. Untuk itu, DPD RI perlu menjalin komunikasi yang intensif dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar mendapatkan data dan penjelasan terkait kondisi fiskal negara mewujudkan pemekaran atau DPD RI dapat langsung berkomunikasi dengan Presiden dan Wakil Presiden sebagai DPOD,” jelas Tito.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan terkait pelaksanaan pilkada serentak, secara keseluruhan berjalan aman dan kondusif. Sampai saat ini, Kemendagri telah menerima permohonan gugatan pilkada sejumlah 86 untuk bupati dan 29 untuk walikota dan tidak ada gugatan untuk gubernur. Bima Arya mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang seluas-luasnya dalam menerima masukan pembenahan sistem pemilu/pilkada di Indonesia.
“Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pilkada dan pemilu. Kami menerima masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pilkada/pemilu di Indonesia. Apakah akan tetap dilaksanakan serentak atau pemilihan proporsional tertutup, hal ini akan kita lakukan evaluasi,” tutur Arya. (**)
|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi,...
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
---|
|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
---|
|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak Seluruh Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52
|
---|
Hak Asuh Anak 3 Tahun Jadi Rebutan, Bukti Perilaku Tak Pantas Diajukan
Jumat, 17 Januari 2025 | 22:06:46
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:19:51
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
|
---|
Di Pelabuhan Roro Rupat, Polisi Gagalkan Peredaran 4,9 kg Sabu Jaringan Internasional
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28:00
|
|
---|
Kebakaran di Mandah Inhil, Tujuh Rumah dan Satu Pos Ronda Ludes Dilalap Api
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:23:19
|
|
---|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal dan Akhir Ramadhan
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
|
---|
PT TAL Pastikan Tak Terima TBS dari Teso Nilo, Widi: Kami Komit Patuhi Aturan Hukum
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14:10
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Raker Bersama BGN, Komite III DPD RI Dukung Program MBG dengan Sistem yang Lebih Efektif
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:22:21
|
|
---|
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Senin, 20 Januari 2025 | 20:02:26
|
|
---|
Gelar RDPU, Komite III DPD RI Bahas Kendala dan Solusi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 20 Januari 2025 | 19:38:59
|
|
---|
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru, Modus Adopsi Ilegal
Senin, 20 Januari 2025 | 19:36:21
|
|
---|
Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Semua Kabid Dikabarkan Jalani Pemeriksaan
Senin, 20 Januari 2025 | 16:55:19
|
|
---|