Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Editor: tun_akhyar | Reporter : Rico
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:29:45

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.

“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).

Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).

“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.

Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Rugikan Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk
Editor : tun_akhyar | Penulis: Rico
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:29:45

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.

“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).

Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.

“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).

“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.

Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)

Pilihan Editor
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri