|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52 |
---|
|
Lewat Tangan Dingin Syamsuar, Golkar Riau Sukses Tempati Rangking 7 Nasional di Pileg 2024
Senin, 13 Januari 2025 | 17:41:17 |
---|
|
Dua bulan Safari Jurnalistik, JMSI Pelalawan Tutup Kegiatan 2024 di Kecamatan Kerumutan
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:42:00 |
---|
|
Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Kamis, 9 Januari 2025 | 21:20:06 |
---|
|
IN MEMORIAM ATMAKUSUMAH: Sang Pendekar Kemerdekaan Pers Telah Tiada
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:45:43 |
---|
|
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:20:26 |
---|
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.
Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2011. Kedua tersangka, yakni Syahroni Hidayat, Pimpinan Cabang sebuah Bank BUMN, dan Vanni Setia Budi, seorang Account Officer (AO), diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,9 miliar.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan Syahroni Hidayat dan Vanni Setia Budi sebagai tersangka. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tindak pidana ini,” ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, Nikky Junismero, Selasa (10/12/2024).
Nikky menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi pengajuan kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Sebanyak 16 KTP dipinjam untuk keperluan ini, dan 14 di antaranya berhasil diproses. Namun, pemilik KTP tidak pernah menerima dana ataupun mengetahui adanya pengajuan kredit tersebut.
“Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 7,976 miliar,” tambah Nikky.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Salah satunya adalah sebidang tanah seluas 100 hektare di Kuantan Singingi (Kuansing).
“Kami juga telah menyita tanah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” kata Nikky.
Untuk mempermudah proses hukum, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Nikky. (rco)
|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi,...
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
---|
|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
---|
|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak Seluruh Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52
|
---|
Hak Asuh Anak 3 Tahun Jadi Rebutan, Bukti Perilaku Tak Pantas Diajukan
Jumat, 17 Januari 2025 | 22:06:46
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:19:51
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
|
---|
Di Pelabuhan Roro Rupat, Polisi Gagalkan Peredaran 4,9 kg Sabu Jaringan Internasional
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28:00
|
|
---|
Kebakaran di Mandah Inhil, Tujuh Rumah dan Satu Pos Ronda Ludes Dilalap Api
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:23:19
|
|
---|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal dan Akhir Ramadhan
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
|
---|
PT TAL Pastikan Tak Terima TBS dari Teso Nilo, Widi: Kami Komit Patuhi Aturan Hukum
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14:10
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Raker Bersama BGN, Komite III DPD RI Dukung Program MBG dengan Sistem yang Lebih Efektif
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:22:21
|
|
---|
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Senin, 20 Januari 2025 | 20:02:26
|
|
---|
Gelar RDPU, Komite III DPD RI Bahas Kendala dan Solusi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 20 Januari 2025 | 19:38:59
|
|
---|
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru, Modus Adopsi Ilegal
Senin, 20 Januari 2025 | 19:36:21
|
|
---|
Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Semua Kabid Dikabarkan Jalani Pemeriksaan
Senin, 20 Januari 2025 | 16:55:19
|
|
---|