|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52 |
---|
|
Lewat Tangan Dingin Syamsuar, Golkar Riau Sukses Tempati Rangking 7 Nasional di Pileg 2024
Senin, 13 Januari 2025 | 17:41:17 |
---|
|
Dua bulan Safari Jurnalistik, JMSI Pelalawan Tutup Kegiatan 2024 di Kecamatan Kerumutan
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:42:00 |
---|
|
Kadis Kominfo Pekanbaru Raja Hendra Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
Kamis, 9 Januari 2025 | 21:20:06 |
---|
|
IN MEMORIAM ATMAKUSUMAH: Sang Pendekar Kemerdekaan Pers Telah Tiada
Kamis, 2 Januari 2025 | 15:45:43 |
---|
|
Mantan Ketua LAMR Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:20:26 |
---|
INHU - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menghimbau seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mempromosikan potensi desa, mengadvokasi pemberitaan terkait desa, serta menggunakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan masalah hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Kerja sama yang bisa dilakukan oleh setiap Desa di Inhu tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara APDESI Inhu dengan JMSI. "Kita kawal pembangunan desa di Inhu. Maju desanya makmur rakyatnya," kata sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi, Minggu (8/12/2024) seraya menjelaskan agar terus dimaksimalkan kerja sama tersebut tahun 2025 mendatang.
Ahmadi menjelaskan, sebelum menandatangani MoU tersebut, APDESI telah melakukan kajian mendalam terkait manfaat kerja sama antara desa desa di Inhu dengan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Kerja sama yang dilakukan oleh desa atas dasar MoU tersebut sangat bermanfaat untuk pemerintah desa di Inhu.
"Setiap desa bisa melanjutkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu jika ingin memanfaatkan program ini di desa masing-masing," ujar Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JMSI yang telah digunakan oleh sejumlah desa di Inhu.
Terkait adanya informasi yang berkembang tentang kriminalisasi atau adanya kepala desa yang terkait masalah hukum di Inhu, juga sudah dikomunikasikan dengan JMSI dan advokat LBH Pena Riau. Namun Ahmadi menyayangkan tidak adanya para Kades melakukan konsultasi hukum, baik kepada advokat LBH Pena Riau maupun kepada pengurus JMSI di Inhu.
"Ada beberapa masalah hukum yang melibatkan kepala desa di Inhu, setelah saya diskusikan dengan pengurus JMSI Inhu, ternyata Kades tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan advokat LBH Pena Riau yang disediakan JMSI Inhu. Namun, tidak sedikit persoalan hukum di Desa berhasil diselesaikan dengan musyawarah setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat LBH Pena Riau," jelas Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi dan prestasi desa melalui media siber atau media online anggota JMSI Inhu. Desa juga memiliki akses ke layanan konsultasi hukum dan pendampingan dengan bantuan 28 advokat dari LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.
"Untuk pendampingan masalah hukum, kami kembalikan kepada setiap kepala desa, apakah ingin menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun, kami sangat menyarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh LBH Pena Riau yang termaktub dalam MoU tersebut," jelas Ahmadi.
Kerja sama dengan JMSI Inhu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa, baik dalam aspek promosi maupun perlindungan hukum, sehingga desa-desa di Inhu dapat berkembang lebih baik dan terlindungi secara hukum.
Terpisah, ahli hukum pers Universitas Islam Riau (UIR) Assoc Prof Dr Syafriadi SH MH mengapresiasi kerja sama APDESI Inhu dengan JMSI. Dimana desa bisa menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mempromosikan potensi desa dan program lainnya yang ada pada JMSI.
"Keberadaan JMSI daerah hingga JMSI Cabang di Kabupaten yang memiliki tujuan menyehatkan ekosistem perusahaan pers dan membentuk wartawan yang profesional pada media anggota JMSI akan mudah tercapai dengan melakukan kegiatan kemitraan," jelas mantan ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau ini. (**)
|
AMPLANG, KULINER KHAS INHIL - PESONA WISATA KULINER
Kamis, 2 Maret 2023 | 21:37:48 |
---|
|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Senin, 7 November 2022 | 22:26:22 |
---|
|
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Senin, 7 November 2022 | 22:24:20 |
---|
☰ |
×
|
---|
INHU - Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menghimbau seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mempromosikan potensi desa, mengadvokasi pemberitaan terkait desa, serta menggunakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan masalah hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.
Kerja sama yang bisa dilakukan oleh setiap Desa di Inhu tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara APDESI Inhu dengan JMSI. "Kita kawal pembangunan desa di Inhu. Maju desanya makmur rakyatnya," kata sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi, Minggu (8/12/2024) seraya menjelaskan agar terus dimaksimalkan kerja sama tersebut tahun 2025 mendatang.
Ahmadi menjelaskan, sebelum menandatangani MoU tersebut, APDESI telah melakukan kajian mendalam terkait manfaat kerja sama antara desa desa di Inhu dengan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Kerja sama yang dilakukan oleh desa atas dasar MoU tersebut sangat bermanfaat untuk pemerintah desa di Inhu.
"Setiap desa bisa melanjutkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu jika ingin memanfaatkan program ini di desa masing-masing," ujar Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JMSI yang telah digunakan oleh sejumlah desa di Inhu.
Terkait adanya informasi yang berkembang tentang kriminalisasi atau adanya kepala desa yang terkait masalah hukum di Inhu, juga sudah dikomunikasikan dengan JMSI dan advokat LBH Pena Riau. Namun Ahmadi menyayangkan tidak adanya para Kades melakukan konsultasi hukum, baik kepada advokat LBH Pena Riau maupun kepada pengurus JMSI di Inhu.
"Ada beberapa masalah hukum yang melibatkan kepala desa di Inhu, setelah saya diskusikan dengan pengurus JMSI Inhu, ternyata Kades tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan advokat LBH Pena Riau yang disediakan JMSI Inhu. Namun, tidak sedikit persoalan hukum di Desa berhasil diselesaikan dengan musyawarah setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat LBH Pena Riau," jelas Ahmadi.
Lebih lanjut, Ahmadi menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi dan prestasi desa melalui media siber atau media online anggota JMSI Inhu. Desa juga memiliki akses ke layanan konsultasi hukum dan pendampingan dengan bantuan 28 advokat dari LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.
"Untuk pendampingan masalah hukum, kami kembalikan kepada setiap kepala desa, apakah ingin menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun, kami sangat menyarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh LBH Pena Riau yang termaktub dalam MoU tersebut," jelas Ahmadi.
Kerja sama dengan JMSI Inhu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa, baik dalam aspek promosi maupun perlindungan hukum, sehingga desa-desa di Inhu dapat berkembang lebih baik dan terlindungi secara hukum.
Terpisah, ahli hukum pers Universitas Islam Riau (UIR) Assoc Prof Dr Syafriadi SH MH mengapresiasi kerja sama APDESI Inhu dengan JMSI. Dimana desa bisa menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mempromosikan potensi desa dan program lainnya yang ada pada JMSI.
"Keberadaan JMSI daerah hingga JMSI Cabang di Kabupaten yang memiliki tujuan menyehatkan ekosistem perusahaan pers dan membentuk wartawan yang profesional pada media anggota JMSI akan mudah tercapai dengan melakukan kegiatan kemitraan," jelas mantan ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau ini. (**)
|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi,...
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
---|
|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
---|
|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak Seluruh Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
|
|
---|
Penuhi Gelanggang Remaja, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 PGRI Riau ''Meledak''
Rabu, 22 Januari 2025 | 20:46:48
|
|
---|
Korban Tenggelam di Sungai Gansal Ditemukan Meninggal Dunia, Ternyata Anak Dosen UIN Suska
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:50:50
|
|
---|
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tidak Buka Tutup Lagi, Yohanes: Perbaikan Sudah Selesai
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:45:12
|
|
---|
PWI Riau Kirim Delegasi ke HPN 2025 di Kalimantan Selatan, Dheni: Kami Siap Memeriahkan Kegiatan
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:38:52
|
|
---|
Pengurus Aliansi Honor R2-l dan R3 Database Inhu Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Ini Hasilnya...
Jumat, 17 Januari 2025 | 14:32:52
|
---|
Hak Asuh Anak 3 Tahun Jadi Rebutan, Bukti Perilaku Tak Pantas Diajukan
Jumat, 17 Januari 2025 | 22:06:46
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
---|
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina
Jumat, 17 Januari 2025 | 17:19:51
|
---|
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
|
|
---|
Di Pelabuhan Roro Rupat, Polisi Gagalkan Peredaran 4,9 kg Sabu Jaringan Internasional
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:28:00
|
|
---|
Kebakaran di Mandah Inhil, Tujuh Rumah dan Satu Pos Ronda Ludes Dilalap Api
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:23:19
|
|
---|
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal dan Akhir Ramadhan
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
|
|
---|
PT TAL Pastikan Tak Terima TBS dari Teso Nilo, Widi: Kami Komit Patuhi Aturan Hukum
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:14:10
|
|
---|
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS |
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru |
---|---|
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
| Protokol Isolasi Mandiri |
Raker Bersama BGN, Komite III DPD RI Dukung Program MBG dengan Sistem yang Lebih Efektif
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:22:21
|
|
---|
Prodi MIH PPs UIR Gelar Workshop Pengembangan Kurikulum Bersama Guru Besar Hukum Terkemuka
Senin, 20 Januari 2025 | 20:02:26
|
|
---|
Gelar RDPU, Komite III DPD RI Bahas Kendala dan Solusi Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 20 Januari 2025 | 19:38:59
|
|
---|
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Pekanbaru, Modus Adopsi Ilegal
Senin, 20 Januari 2025 | 19:36:21
|
|
---|
Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Semua Kabid Dikabarkan Jalani Pemeriksaan
Senin, 20 Januari 2025 | 16:55:19
|
|
---|