Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam
Editor: tun_akhyar | Reporter : Rico
Rabu, 4 Desember 2024 | 12:45:39

BATAM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen bernilai hingga Rp2,144 miliar di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024) sore. 

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dari APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Empat unit apartemen senilai Rp2,144 miliar yang disita tersebut adalah:

1. Tipe studio lantai 16 No. 10, kepemilikan atas nama Muflihun, senilai Rp557 juta.

2. Tipe studio lantai 25 No. 08, kepemilikan atas nama Mira Susanti, senilai Rp557 juta.

3. Tipe studio lantai 6 No. 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta.

4. Tipe studio lantai 7 No. 09, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta.  

Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, yang menguasai apartemen tersebut, dengan disaksikan oleh Agus Suparlan, selaku Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan salah satu pemilik unit, Teddy Kurniawan.

Kombes Pol. Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan ini kami lakukan sejak awal tahun 2024 setelah mendapatkan laporan mengenai perjalanan dinas luar daerah fiktif yang menggunakan dana APBD Provinsi Riau. Dana tersebut diduga dialirkan untuk membeli aset pribadi, termasuk apartemen ini,” ujar Nasriadi kepada media, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa keempat unit apartemen tersebut saat ini telah dipasangi plang penyitaan dan akan dititipkan kepada pengelola apartemen untuk perawatan sementara waktu.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Kombes Nasriadi. (rco)

Zona
hukum
Bisnis
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS

Senin, 7 November 2022 | 22:26:22
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

Senin, 7 November 2022 | 22:24:20
nasional
internasional
profil
otomotif
Artikel Pilihan
Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam | Redaksi77.co
×
Home /hukum
Terkait Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Polda Riau Sita Empat Unit Apartemen di Batam
Editor : tun_akhyar | Penulis: Rico
Rabu, 4 Desember 2024 | 12:45:39

BATAM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen bernilai hingga Rp2,144 miliar di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024) sore. 

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dari APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Empat unit apartemen senilai Rp2,144 miliar yang disita tersebut adalah:

1. Tipe studio lantai 16 No. 10, kepemilikan atas nama Muflihun, senilai Rp557 juta.

2. Tipe studio lantai 25 No. 08, kepemilikan atas nama Mira Susanti, senilai Rp557 juta.

3. Tipe studio lantai 6 No. 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta.

4. Tipe studio lantai 7 No. 09, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta.  

Penyitaan dilakukan dari tangan Yudo Supriyadi, yang menguasai apartemen tersebut, dengan disaksikan oleh Agus Suparlan, selaku Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan salah satu pemilik unit, Teddy Kurniawan.

Kombes Pol. Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

“Penyelidikan ini kami lakukan sejak awal tahun 2024 setelah mendapatkan laporan mengenai perjalanan dinas luar daerah fiktif yang menggunakan dana APBD Provinsi Riau. Dana tersebut diduga dialirkan untuk membeli aset pribadi, termasuk apartemen ini,” ujar Nasriadi kepada media, Rabu (4/12/2024).

Ia menambahkan bahwa keempat unit apartemen tersebut saat ini telah dipasangi plang penyitaan dan akan dititipkan kepada pengelola apartemen untuk perawatan sementara waktu.

“Kami terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tegas Kombes Nasriadi. (rco)

Pilihan Editor
DPR Setuju Presiden Lantik Secara Serentak...

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:10:42
Pasca-Kantor PUPR Digeledah, KPK Tetapkan 5...

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:49:01
Pemerintah Tetapkan Siswa Libur Hanya Pada Awal...

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:53:23
Artikel Populer
Wisata Edukasi di Perpustakaan Soeman HS
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru
Investasi Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru
Protokol Isolasi Mandiri